ilmu munasabah

LMU MUNASABAH
A. Pengertian Munasabah
Secara bahasa Munasabah berarti cocok, patut, sesuai atau mendekati. Dalam pengertian istilah ada beberapa pendapat :
1. Manna Al Qaththan, Munasabah ialah segi-segi hubungan antara satu kata dengan kata lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat lain, atau antara satu surat dengan surat lain.
2. M. Hasby Ash Shidieqy membatasi Munasabah kepeda ayat-ayat atau antar ayat saja.
3. Al-Baghawi menyamakan Munasabah dengan Ta'wil.
4. Az Zarkasyi dan As Sayuthi, Munasabah ialah hubungan yang mencakup antar ayat atau antar surat.
5. Pengertian yang lain mengenai Munasabah yaitu usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan ayat atau surat yang dapat di terima akal1.
Seorang mufassir terkadang dapat menemukan hubungan antara ayat-ayat dan terkadang pula tidak. oleh sebab itu, ia tidak perlu memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian itu, sebab kalau memaksanya juga, maka kesesuaian itu hanyalah dibuat-buat, dan dalam hal ini juga tidak di sukai. Syaikh 'Izz Bin 'Abdus Salam mengatakan munasabah adalah ilmu yang baik, tapi dalam menetapkan keterkaitan antara kata-kata secara baik itu disyariatkan hanya dalam hal yang awal dan akhirnya memang bersatu dan berkaitan2.

B. Istilah-Istilah Yang Sering Digunakan Oleh Muffasir Mengenai Munasabah
1. Ar Razi menggunakan istilah Ta'aluq sebagai sinonim munasabah. Ini terjadi ketika menafsirkan surat Hud ayat 16-17.
2. Sayyid Qutub, menggunakan lafal Irtibath sebagai pengganti munasabah. Hal ini dijumpai ketika menafsirkan surat Al Baqarah 188.
3. Rasyid Ridla, menggunakan 2 istilah yaitu Al Ittishal dan At Ta'lil. Hal ini terlihat ketika menafsirkan surat An Nisa ayat 30.

C. Macam-Macam Munasabah
Setiap ayat mempunyai aspek hubungan dengan ayat sebelumnya dalam arti hubungan yang menyatukan, seperti perbandingan atau perimbangan antara sifat orang mukmin dengan sifat orang musyrik, antara ancaman dengan janji mereka, penyebutan ayat-ayat rahmat sesudah ayat-ayat azab, dan lain-lain3.
Maka dari itu, munasabah dapat di bagi dalam beberapa macam, yaitu :
1. Bahwa hubungan antar kata atau ayat terlihat jelas, karena keduanya saling berkaitan. Ketiadaan salah satunya menghilangkan kesempurnaan. Contoh persesuaian antara surat Al Isra ayat 1 yang menjelaskan tentang Isra Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya Al Isra ayat 2, yang menjelaskan tentang turunnya Taurat kepada Nabi Musa. Persesuaian antara kedua ayat tersebut ialah tampak jelas mengenai diutusnya kedua Nabi/Rasul tersebut.
2. Antara kata dengan kata atau ayat dengan ayat terlihat seperti tidak adanya hubungan, seakan-akan setiap ayat itu berdiri bebas dari ayat yang lain. Hal ini dibagi menjadi 2 :
a. Hubungan itu di tandai dengan huruf athof (kata penghubung). Contohnya dalam surat Al Baqarah ayat 245. huruf athof “wau” pada ayat tersebut menunjukkan keserasian yang mencerminkan kesatuan.
b. Hubungan yang tidak menggunakan huruf athof, ada 3 jenis :
b.1. Tanzhir, yakni hubungan yang mencerminkan perbandingan. Misalnya surat Al Anfal ayat 5 dengan ayat 4.
b.2. Mudhaddah, yakni hubungan yang mencerminkan pertentangan. Misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 5 dengan ayat 6.
b.3. Istithrad, yakni hubungan yang mencerminkan kaitan suatu persoalan dengan persoalan yang lain. Misalnya Al 'Araf ayat 264.

Sedangkan menurut Manna Al Qaththan, membagi munasabah menjadi 3 kategori5 :
1. Munasabah terletak pada perhatiannya terhadap keadaan lawan bicara. Contohnya Al Ghasiyah ayat 17-20, penggunaan kata unta, langit, dan gunung-gunung adalah berkaitan dengan kebiasaan lawan bicara yang tinggal di padang pasir, yang kehidupan mereka sangat tergantung pada unta sehingga mereka sangat memperhatikannya.
2. Munasabah terjadi antara satu surah dengan surah yang lain. Misalnya pembukaan surah Al An'am dengan Al Hamdu, ini sesuai dengan penutup surat Al Maidah yang menerangkan keputusan di antara para hamba berikut balasannya.
3. Munasabah terjadi antara awal surah dengan akhir surah. Contohnya dalam surat Al Qassas. Surah ini dimulai dengan menceritakan Musa, menjelaskan langkah awal dan pertolongan yang diperolehnya; kemudian menceritakan perlakuan ketika ia mendapatkan dua orang laki-laki sedang berkelahi (ayat 17). Dan diakhiri dengan menghibur Rasul Muhammad bahwa ia akan keluar dari Makkah serta melarangnya menjadi penolong bagi orang-orang kafir (ayat 85-86).
D. Manfaat Mempelajari Ilmu Munasabah
1. Mengetahui hubungan antara bagian al-Quran, baik antara ayat-ayat maupun surah-surahnya yang satu dengan yang lain.
2. Dapat mengetahui tingkat kebalaghahan bahasa al-Quran dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lain, serta persesuaian ayat/surahnya yang satu dari yang lain. Kebanyakan keindahan-keindahan al-Quran itu terletak pada susunan dan persesuaianya.
3.Sangat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran, setelah diketahui hubungan satu ayat dengan ayat yang lain, sehingga mempermudah pengambilan istimbat hukum.


DAFTAR PUSTAKA
1.Chirzin, Muhammad. 1998. Al Quran & Ulumul Quran. Jakarta : Dana Bakti Prima Yasa
2.Al-Khattan, Manna Khalil. 2000. Studi Ilmu-Ilmu Quran. Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa
3.http://makalah-ibnu.blogspot.com/2009/11/ilmu-munasabah.html di download pada tanggal 22 oktober 2010


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

islam radikal di indonesia

Pemikiran politik islam radikal di indonesia

perkembangan islam radikal

perkembangan islam di indonesia sangat kaya akan polarisasi. Jika ditarik dari label yang inheren di dalam komunitas islam, banyak sekali memunculkan nama. Ada islam tradisonalis, islam modernis, islam abangan, islam literal, islam puritan, islam radikal, islam ekstrem, dan lain-lain. Kentalnya polarisasi ini menunjukkan semakin berkembangnya gerakan islam di indonesia.

Semenjak kejatuhan orde baru, kelompok islam radikal menemukan momentumnya untuk melakukan akselerasi politik secara kultural (ormas islam) dan struktural (partai islam). Dua gerakan ini menjadi penting ketika rezim baru yang berkuasa memberikan angin segar kebebasan setelah lama dipinggirkan secara politik oleh rezim orde baru. Trend islam radikal ini di wakili sejumah ormas islam seperti laskar jihad (forum komunikasi ahlussunah waljamaah), forum pembela islam (FPI), majelis mujahiddin, dan KISDI. Karateristik kelompok ini lebih didasarkan pada corak keberagamannya yang bersifat integralistik antara islam dengan negara, sehingga kelompok ini lebih mengedepankan corak legal-formal islam secara total. Isu utam yang memperjuangkan adalah tegaknya sayariat islam didalam negara indonesia.

Kemunculan gerakan islam radikal di indonesia disebabkan oleh dua factor:

1.faktor internal dari dalam umat islam sendiri. Faktor ini dilandasi oleh kondisi internal umat islam sendiri telah terjadi banyak penyimpangan norma-norma agama.

2.faktor eksternal diluar umat islam, baik yang dilakukan rezim penguasa maupun hegemoni barat. Pertama, sikap represif rezim penguasa terhadap kelompok-kelompok islam. kedua, krisis kepemimpinan yang terjadi pasca orde baru yang ditunjukkan dengan lemahnya penegakan hukum. Selain itu, radikalisme juga terjadi dalam bentuk perlawanan terhadap barat yang hegemonik dan terlalu ikut campur di negara-negara islam, seperti yang terjadi di irak, palestina, libya, dan bosnia. Biasanya reaksi yang ditimbulkan oleh islam radikal adalah melawan dengan kekerasan terhadap barat.

Disamping dua faktor diatas, munculnya islam radikal di indonesia juga disebabkan oleh momentum pergantian kekuasaan yang tidak menentu situasinya, maka kondisi abnormalitas dijadikan momentum untuk menunjukkan identitas kultural dan poitik secara terang-terangan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tak terkecuali islam.


Pemikiran politik islam radikal

relasi agama dengan dan negara

Dalam politik islam, paling tidak ada tiga paradigma tentang hubungan agama dengan negara :

1. konsep bersatunya agama dan negara. agama(islam) dan negara tidak dapat dipisahkan, karena wilayah agama juga meliputi politik atau negara.

2. merupakan antitesis dari paradigma yang pertama, bersifat sekuleristik. Paradigma ini berpendapat bahwa negara bukan suatu kewajiban agama.

3. memandang agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yaitu berhubungan secara timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan negara agama berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral.

Walaupun dari tiga paradigma diatas menunjukkan betapa tidak jelasnya hubungan agama dan negara dalam sejarah pemikiran islam. Namun, pardigma penyatuan (integratif) antara islam dengan negara diambil oleh kelompok islam radikal. Bagi mereka, islam sebagai agama diyakini memiliki seluruhperangkat yang kenegaraan (politik) yang tegas dan jelas. Majelis mujahiddin, FPI, KISDI dan laskar jihad ahlussunah waljamaah memiliki pandangan yang sama bahwa relasi islam dan negara bersifat integratif bahwa islam adalah agama dan negara (al-islam din wa daulah). Paradigama penyatuan agama dan negara yang diyakini kelompok islam radikal ini, melupakan fakta doktrin islam bahwa al-quran dan al-hadist tidak menunjuk pada kewajiban mendirikan negara sebagai bagian dari kewajiban agama. Karena politik adalah urusan manusia, yang sudah sewajarnya menjadi watak kemanusiannya.


Negara islam

di indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, keinginan mendirikan negara islam selalu muncul kepermukaan. Wacana negara islam ditanah air sebenarnya tidak pernah terlepaskan dari sejarah awal mula berdirinya bangsa indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pada gagasan islam sebaga dasar negara, yang sekaligus menjadi keinginan mendirikan negara islam pascakemerdekaan oleh tokoh-tokoh islam.

Kecenderungan mendirikan negara islam dikalangan tokoh-tokoh islam sebenarnya tidak dapat diletakkan dari paradigma keislaman yang cenderung romantis-religius, yakni mengenang kejayaan negara dimasa lampau.tolok ukur mereka adalah dinasti-dinasti islam pada masa silam pernah berjaya menguasai dunia dengan wilayah yang sangat luas.

Dalam negara islam terdapat tiga komponen penting, yaitu masyarakat muslim, hukum islam atau syariat islam dan khalifah. Tiga komponen ini menjadi prasyarat yang sah berdirinya sebuah negara islam.

Padahal negara islam sebenarnya adalah pemerintahan yang berjalan seiring dengan ajaran-ajaran islam dan sesuai dengan nilai-nilai islam, serta menegakkan keadilan. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, berbuat untuk rakyat, mempersatukan umat manusia, tidak membedakan antara golongn satu denagn lainnya meskipun berbeda-beda jenis, suku, dan keyakinan. Pemerintahan seperti itu sangat memperhaikan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sejarah dan teknologi. Pemerintahan seperti itu juga mampu memotivasi masyarakat untuk selalu tolomg menolong dan saling toleransi antar sesama golongan.


Syariat islam

semangat untuk menegakkan syariat islam di indonesia tampaknya tidak akan surut. Hal ini tampak dari pergulatan politik nasional belakangan ini, yang menunjukkan realitas sejumlah partai islam dan ormas islam (kecuali NU Dan muhammadiyah) menyuarakan tuntutan pemberlakuan syariat islam.

Dalam konteks ini, kelompok islam radikal selalu menyuarakan pemberlakuan syariat islam secara kaffah oleh negara. Hal ini dapat dipahami karena doktrin relasi agama dan negara sebagai kesatuan yang integralistik, kesatuan antara agama den negara(al-din aw al siyasah).

Berikut ini pandangan majelis mujahidin bahwa syariat islam harus ditegakkan secara total:

a. melaksanakan syariat islam secara menyeluruh adalah kewajiban dan tanggung jawab setiap muslim

b. penegakkan syariat islam secara kaffah merupakan puncak perjuangan umat islam

c. penegakkan syariat islam secara kaffah adalah bentuk konkret ketaqwaan kepada Allah dan menjada solusi dari semua krisis dan persoalan hidup manusia.

Bahkan, laskar jihad, syariat islam tidak bisa dirubah karena sifat permanen dan absolut. Bukan sebuah produk masyarakat disuatu zaman tertentu atau hasil konstruksi fuqoha. Beberapa gambaran betapa seriusnya kelompok-kelompok islam radikal memperjuangkan syariat islam di indonesia. Kendati belum berhasil, namun mereka sudah mulai melakukan gerakan yang sifatnya terbatas :

1. aksi pemberantasan tempat-tempat maksiat, yang dilakukan oleh FPI

2. penerapan syariat islam didaerah konflik, ini di ambon yang sudah menerapkan hukum rajam badi anggota laskar jihad yang melakukan perbuatan zina

3. seriusnya majlis mujahidin menyiapkan amandemen konstitusi sesuai dengan piagam jakarta

4. seriusnya KISDI, FPI Dan majlis mujahidin selalu menggelar aksi tuntutan pemberlakuan piagam jakarta. Demikian ini menunjukkan suatu usaha serius kelompok islam radikal untuk mengubah wajah abru indonesia dari negara sekuler menjadi negara agama atau negara yang memberlakukan syariat islam secara total.



Islam dan demokrasi

jika diamati pandangan gerakan islam radikal di indonesia terhadap demokrasi, maka kita akan dapati pandangan yang miring terhadap demokrasi. Mereka scara tegas menolak demokrasi sebagai sistem sekuler dan tidak islami.

Menurut ketua tahfidziyah majlis mujahidin, irfan awwas, demokrasi adalah sistem kafir. Demokrasi adalah sistem terburuk dari yang terburuk. Sebab, islam yang dianut oleh mayoritas penduduk indonesia hanya ditempatkan dalam kehidupan individual, dan sebatas pada kegiatan ritual. Oleh karena itu, masyarakat indonesia yang mayoritas islam harus mengubah sistem demokrasi yang buruk itu menjadi sistem islam. Karena itu, umat islam harus membuat tim perumus pemerintahan islam yang setiap saat menggantikan pemerintahan yang tidak islami.

Dalam kaitan ini, irfan menjelaskan ada tiga perbedaan antara islam dengan demokrasi dalam pandangan majlis mujahidin :

1. dalam islam, kedaulatan tertinggi ditangan tuhan, sedangkan demokrasi ditangan rakyat

2. dalam islam, kebenaran datang dari Allah, sedangkan demokrasi berdasarkan suara terbanyak

3. dalam demokrasi semua orang posisinya sama, sedangkan dalam islam semua orang posisinya berbeda.

Dalam pandangan laskar jihad ahlusunnah wal jamaah yang diketuai ja'far umar, menurutnyaindonesia sedang dirundung malapetaka demokrasi yang sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan kebebasan berpendapat. Padahal, dasar politik islam adalah keimanan bahwa kekuasaan itu milik Allah.

Pendapat senada juga dikemukakan Habib rizieq (FPI), jika demokrasi diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” dalam artian kedaulatan rakyat, maka demokrasi tidak selaras dengan dengan demokrasi, karena kedaulatan dalam islam berada ditangan Allah.

Sikap antidemokrasi yang diyakini oleh kelompok islam radikal dengan argumen sebagai sistem kafir sangar tidak beralasan, karena argumen ini hanyalah argumen politik, terutama sikap anti baratnya sebagai tempat lahirnya demokrasi. Tetapi yang jelas, demokrasi sebagai sebuah sistem politik adalah sesuatu yang historis, tidak kekal, dan bisa berubah, sehingga islam dengan sistem syutanya memiliki perangkat fundamental untuk terus membuat sistem politik yang cocok di dunia kontemporer.


Presiden wanita

jiak menyimak pandangan kaum islam radikal hanpir secara keseluruhan menolak presiden wanita. FPI, laskar jihad, majelis mujahidin, dan KISDI sejak awal sudah menegaskan penolakannya terhadap kepemimpinan wanita.

Menurut FPI, Larangan wanita menjadi presiden sudah jelas dinyatakan dalam islam. Ini didasarkan pada empat dalil. Pertama, firman Allah dalam surat an-nisa:34. Kedua, hadis nabi yang menyebutkan “tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan pemerintahan kepada wanita”. Ketiga, ijma ulama yang menyatakan “telah sepakat para ulama bahwa imam disyaratkan :”...................., keempat bahwa iamam harus seorang laki-laki”. Keempat, qiyas al-imamah al kubra kepada al iamamah al sughra.

Namun dalam pandangan asghar ali engineer menyatakan orang tidak mengetahui dalam konteks apa hadis ini dikatakan(karena konteks membuat semuanya berbeda, mengabaikannya dapat mengakibatkan kesalahan dalam penarikan kesimpulan) dan bagaimana ini dipahami oleh mereka yang meriwayatkan nabi.

Karena itu, sudah sepantasnya penolakan terhadap presiden perempuan, bukan lagi didasarkan pada jenis kelamin, melainkan didasarkan pada kemampuannya. Sehingga tidak lagi membeda-bedakan jenis kelaminnya. Perempuan tidak dipandang lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk memimpin.


Gerakan islam radikal di tengah perubahan politik

pola perjuangan

pola perjuangan gerakan islam radikal di indonesia dilakukan dalam dua pola:

1. majlis mujahidin yaitu pertama, kultural (dakwah islam), untuk mencapai misi utama pemberlakuan syariat islam. kedua struktural yaitu kekuasaan negara diupayakan dipegang oleh seorang muslim yang jelas komitmennya terhadap islam dan siap memberlakukan syariat islam dalam lingkungn sosial kenegaraan.

2. KISDI. Menurut adian husaini, pertama, berjaun secara politik (struktural), karena menurutnya sebaik-baik kebaikan adalah dakwah kepada penguasa. Kedua, kultural

3. FPI melalui habib rizieq, pola perjauangannya yaitu kultural dan struktural. Dua pola ini dilakukan secara bersama-sama demi tegaknya syariat islam. Karena itu, FPI sangat giat memperjuangkan aspirasi islam kepada pemerintah sekaligus melakukan kegiatan dakwah di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga kelompok gerakan islam radikal diatas biasanya menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa kepada parlemen dan pemerintah.

4. laskar jihad tidak menggunakan pola diatas secara keseluruhan. Mereka lebih memilih jalur dakwah secara langsung kepada masyarakat agar terjadi proses islamisasi masyarakat secara menyeluruh.


Agenda perjuangan

pada dasarnya, semua ormas islam beraliran radikal (FPI,KISDI, majlis mujahidin dan laskar jihad) menyuarakan aspirasi umat islam, terutama nasib umat islam ditanah air dan di negeri lainnya. Dalam konteks inilah, ada empat isu yang diperjaungkan kelompok islam radikal; pertama,mengembalikan piagam jakarta atau pemberlakuan syariat islam di indonesia. kedua, pemberantasan tempat-tempat maksiat, ketiga konflik antar agama, khususnya di Ambon dan maluku dan empat solidaritas dunia islam (tragedi di palestina, irak, afganistan dan lain-lain). Meski keempat kelompok islam radikal ini memperjuangkan empat isu tersebut namun masing-masing kelompok memiliki konsentrasi perjuangan yang berbeda-beda.


Respon terhadap rezim penguasa

respon yang ditunjukkan oleh kelompok islam radikal terhadap penguasa beraneka ragam tergantung dari sikap rezim pengusa terhadap islam. Makanya, kelompok isla radikal menunjukkan sikapnya yang berbeda terhadap rezim kekuasaan B.J. Habibie, KH. Abdurrahman wahid dan megawati soekarnoputri. Ada tiga pola gerakan islam radikal dalam menyikapi rezim penguasa, yaitu :

1. akomodasi di masa pemerintahan B.J.habibie. Sikap akomodatif yang ditunjukkan gerakan islam radikal lebih disebabkan pada sikap habibie yang mau mengakomodasi islam.

2. oposisi di amsa abdurrahman wahid. Sikapoposan yang diperlihatkan kelompok islam radikal disebabkan oleh kebijakannya yang tidak simpatik dengan islam. Sikap itu antara lain:

a.rencana pembukaan hubungan dagang dengan israel

b.tuduhan bahwa kelompok islam galak akan menjatuhkan kekuasaannya dan keterlibatan islam galak dalam konflik ambon.

3. oposisi setengah hati di masa megawati soekarnoputri. Hal ini tampak dari tidak begitu kerasnya sikap perlawanan terhadap pemerintahan megawati. Karena megawati dianggap tertututp dan tidak banyak mengeluarkan komentar kontroversial. Meskipun mereka terpaksa menerima megawati dan tetap menganggap megawati adalah sosok perempuan yang haram menjadi presiden dan belum banyak memberikan wadah aspiratif kepada umat islam.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

kondisi dan tantangan fakultas ushuluddin di PTAI




Pengelolaan Fakultas Ushuluddin

Fakultas Ushuluddin telah dibuka dihampir seluruh UIN, IAIN, STAIN dan sebagian perguruan tinggi agama islam suasta seluruh Indonesia. Dalam jangka waktu yang panjang kini mahasiswa telah menyaksikan sendiri pengelolaan fakultas Ushuluddin dan sistem manajemen maupun pembelajaran. Dilihat dari calon mahasiswa yang memilih fakultas ushuddin yang makin lama semakin menurun khususnya dalam PTAIN / PTAIS yang masih dipertanyakan kualitasnya memperlihatkan, perlunya melakukan perbaikan dari sistem manajemen maupun pembelajaran yang selama ini dikelola oleh fakultas Ushuluddin.

Berbagai pihak melihat, fakultas Ushuluddin belum optimal, dan oleh karena itu harus dicarikan jalan keluarnya. Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Indonesia, Arif furqan sebagaimana dalam perta’s news akhirnya beliau mengakui kelemahan-kelemahan fakultas Ushuluddin. Yang lebih ngeri lagi sebagian besar umat islam di Indonesia berada pada situasi dan kondisi tidak percaya lagi pada pembukaan bidang ilmu-ilmu keislaman di fakultas Ushuluddin. Kebingungan umat islam terhadap berbagai aspek permasalahan yang terus berkembang menjadi momentum fakultas Ushuluddin untuk merubah pola pembelajaran yang sama sekali baru. Perkembangan fakultas Ushuluddin bahkan sedang mengarahkan umat islam kedalam ketidakpercayaan terhadap bidang ilmu-ilmu dan studi keislaman (Islamic studies). Rangkaian gagasan yang dilontarkan mahasiswa Ushuludin yang selalu memunculkan perdebatan tentang keberadaan tuhan (gad), ke-sakralan teks-teks normative dan lain-lain telah membuat resah masyarakatnya.

Sementara perdebatan ilmu-ilmu keislaman dan dimensi-dimensi religious studies yang membuat citra buruk tentang pemurtadan dank ke-nylenehan yang sebenarnya tidak benar masih saja berlangsung diberbagai daerah. Wacana-wacana keislaman yang ada tidak mampu mengantarkan pada perubahan pemikiran, sikap dan amal. Namun, justru hanya sekedar pengembangan wawasan yang dirasa dirasa kurang baik oleh masyarakat. Kita dihantui oleh perdebatan keyakinan keagamaan umat islam yang terus berlanjut dengan melibatkan umat islam secara keseluruhan

Problematika Fakultas Ushuluddin

Sebab utama dari kebingunagan umat islam yang kita hadapi kini bersumber pada permasalahan-permasalahan multikulturalisme yang harus berkembang memasuki masa kini yang tanpa pemutusan hubungan yang tajam dengan masa lampau. Konsekuensinya, bergesernya standar keyakinan untuk menentukan apa yang baikdan apa yang tidak baik dalam kehidupa umat islam. Konsolidasi fakulats ushuluddin makin sulit diwujudkan karena makin mengerdil serta mengeringnya minat mahasiswa dengan sistem manajemen maupun pembelajaran yang ditawarkan oleh fakultas Ushuluddin di Indonesia

Beberapa masalah fundamental seperti: (1) pengaturan hubungan pembelajaran dan mutu lulusan; (2) pengembangan pembelajaran bidang ilmu-ilmu keislaman dalam tiga bidang: Aqidah, Syari’ah dan akhlak secara integral; (3) penataan hubungan keahlian bidang keilmuan dan lapangan kerja; dan (4) hubungan rasional pengembangan ilmu-ilmu keislaman terkait dengan kompleksitas permasalah-permasalahan social, semua itu diabaikan untuk didahulukan. Sebagai gantinya kita justru memilih Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kurang memperdulikan hasil mutu lulusan, yang karena hanya terjebak pada pola standarisasi KBK, akhirnya hanya bersifat tambal sulam. Inilah yang membawa kita masuk ke dalam kekacauan pengelolaan sistem manajemen maupun pembelajaran.

Tantangan Fakultas Ushuluddin Kini Dan Masa Depan

Lokomotif pemikiran islam merupakan slogan yang populer bagi fakultas Ushuluddin. Kajian-kajian dan wacana-wacana keislaman adalah hal yang mutlak untuk tidak pernah ditinggalkan. Sehingga idealnya, SDM di fakultas Ushuluddin memberikan lentera pada fakultas-fakultas lain, yang sementara ini juga memberikan mata kuliah- mata kuliah dalam wilayah “ pemikiran keislaman ” yang memacu gairah studi keislaman (Islamic studies).

Orang boleh saja kurang simpati dengan fakultas Ushuluddin lantaran misinya yang bersifat “kritis” terhadap linkungannya, termasuk terhadap taxonomi keilmuan islam yang telah begitu mentradisi sejak berabad-abad, sehinga seolah-olah melupakan ungsur historitas yang telah melekat dalam tradisi tersebut. Isu penutupan fakultas Ushuluddin, baik untuk sebagian maupuin keseluruhan, baik dengan pertimbangan efisiensi biriokrasi maupun oleh pertimbangan yang lain, akan membawa lonceng kematian dinamika berpikir dan semangat kritis terhadap fenomena kehidupan keberagamaan dan keilmuan, fakultas Ushuluddin bisa saja dicabut dari salah satu fakultas yang terdapat dalam PTAIN/PTAIS, akan tetapi pemikiran-pemikiran kritis dari masyarakat tidak dapat dibendung. Inilah tantangan yang dihadapi fakultas Ushuluddin

Tiada gading yang tak retak, itulah semangat yang dipegang oleh fakultas Ushuluddin. Kerena dibalik itu semua ternyata fakultas-fakultas yang lain juga tidak luput dari kekurangan.Oleh sebab itu mutu lulusan (out put) dan penelitian (reseach) bidang ilmu-ilmu keislaman dituntut dapat memberikan harga dari dukungan legititimasi situasional. Maka demi penjaminan mutu lulusan, seluruh pengembangan ilmu-ilmu keislaman di fakultas Ushuluddin harus berlangsung menurut kerangka pengembangan keilmuan yang berkualitas, yaitu mampu mengkomunikasikan ilmu keislaman secara lisan, tulisan dan menerapkan ilmu tersebut dalam kehiodupan modern. Sehingga fakultas ushuluddin dapat menampakkan keeksisanya dalam ranah kehidupan yang semakin menuntut adanya mutu dan kualitas para theolog, pemikir, intelektual dan tenaga pendidik yang mampu memberikan pencerahan dalam pengembangan wacana-wacana keislaman serta aktualisasi kongkrit dalam kehidupan masyarakat.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer